MUSDES (Musyawarah Desa) DESA LAMPUYANG RKPDes TAHUN 2024

  • Jun 19, 2023
  • Admin Lampuyang

Musyawarah Desa (Musdes) adalah proses musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara. Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Musyawarah adalah forum bertemunya berbagai kepentingan para pemangku kepentingan. Keinginan umum (general will) dipertemukan dalam forum itu, dibahas, dan kemudian diputuskan bersama-sama mana yang terbaik di antara pilihan-pilihan yang ada. Dalam forum itu bersatu keinginan Kepala Desa dan mungkin juga keinginan pemerintahan kabupaten/kota yang disampaikan lewat Kepala Desa, keinginan warga desa, dan keinginan pemangku kepentingan lainnya. Konsep musyawarah pada hakekatnya menunjukkan bahwa forum tersebut bersifat partisipatif dan dialogis, yang mana juga di dampingi oleh Pendamping Desa dan yang terlibat didalamnya BPD, RT, Aparatur Desa dan Tokoh Masyarakat.

Berdasarkan UU Desa, Musdes diselenggarakan minimal satu kali dalam setahun. Undang-Undang tidak menyebutkan kapan waktu pelaksanaan dan berapa lama waktu penyelenggaraan Musdes. Pada praktiknya, musrenbang diselenggarakan pada Januari setiap tahun. Namun dilihat dari keragaman isu strategis, ada kemungkinan besar pelaksanaan Musdes lebih dari satu kali.

Berkaitan Musdes pada 13/06/2023 untuk Perencanaan pembangunan yang akan dilakukan pada tahun 2024 mendatangg,Oleh karena itu, bersamaan dengan penyusunan dokumen perencanaan membahas dan serta menyepakati, Desa juga menyusun Perencanaan Pembangunan Desa (RKPDes). RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RKPDes adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun.