ANTUSIAS KELOMPOK MPA DESA LAMPUYANG MENGIKUTI KEGIATAN PENDAMPINGAN MPA

  • Jul 02, 2024
  • Admin Lampuyang

kelompok MPA Desa Lampuyang mengikuti pelatihan pembentukan dan pembinaan MPA yang dilaksanakan di Boutique Hotel Aquarius Sampit. 26 juni 2024

Dalam kegiatan pembinaan dan pelatihan pemateri menyampaikan peraturan serta larangan membakar hutan dan lahan.

*peraturan yang membolehkan membakar dengan syarat

  • Uu.no.32/2009 tentang perlindungan dan pemgelolaan lingkungan hidup
  • Permen LH No.10/2010 tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan karhutla.
  • Perda kalteng No 1/2020 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
  • Pergub kalteng No.4/2021 tentang pembukaan dan pengelolaan lahan non gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.

*Larangan dan Sangsi

  • Pasal 50 ayat 3 huruf D. setiap orang dilarang membakar hutan
  • Pasal 69 ayat (1) huruf H
  • Setiap orang dilarang melakukan prmbukaan lahan dengan cara membakar
  • Pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 Miliar dan paling banyak 10 Miliar
  • Pasal 108 ayat 1
  • Setiap pelaku usaha Perkebunan yang membuka / mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 dipidanan dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling sedikit 10 M ( sepuluh miliar rupiah )

Anggota Kelompok MPA Desa Lampuyang Pada kegiatan Pelatihan Sebanyak 17 Orang, kepala Desa Lampuyang Berkesempatan Hadir Pada Acara Pembukaan.

Kepala desa Lampuyang ‘’Muksin,S.Pd ‘’mengungkapkan, mengingat pentingnya hal tersebut dalam hal penanganan karhutla di musim kemarau karna sangat urgen yang mana untiuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di wilayah Desa Lampuyang, harapan kami kedepan mungkin ada program-program lain yang di adakan oleh pemerintah, untuk menjaga kelestarian lingkungan guna untik kesepahaman kita Bersama.

Pelatihan ini sangat kami perlukan  khusunya MPA Yang Ada Di Desa Lampuayang, karena ditakutkan musim kemarau akan terjadi seperti musim kemarau di tahun 2023 yang lalu, Dimana kebakaran hutan didesa lampuyang sangat mengkhawatirkan, harapan kami setelah pembinaan ini, kelompok MPA yang ada di desa lampuyang bisa maksimal untuk menangani kebakaran hutan dan lahan yang ada di desa . Ujar “ketua MPA Desa Lampuyang’ Rahmat”